Satpol PP Sita 155 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Belitung

Antara
Satpol PP menyita ratusan obat keras di Belitung. (Foto:Antara)

Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara bebas tanpa adanya izin edar. Sebab mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan kerusakan syaraf dan gangguan kesehatan lainnya.

"Mengonsumsi obat-obatan keras ini hampir sama dengan mengonsumsi narkoba, karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis," ujarnya.

Satpol PP telah menyerahkan MIA kepada Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kalau kami di Satpol PP Belitung prosesnya sudah selesai hanya sampai pembinaan, yakni mereka menandatangani surat pernyataan," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

8 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

10 hari lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

11 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

12 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal