Satpol PP Sita 155 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Belitung

Antara
Satpol PP menyita ratusan obat keras di Belitung. (Foto:Antara)

Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara bebas tanpa adanya izin edar. Sebab mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan kerusakan syaraf dan gangguan kesehatan lainnya.

"Mengonsumsi obat-obatan keras ini hampir sama dengan mengonsumsi narkoba, karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis," ujarnya.

Satpol PP telah menyerahkan MIA kepada Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kalau kami di Satpol PP Belitung prosesnya sudah selesai hanya sampai pembinaan, yakni mereka menandatangani surat pernyataan," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

28 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal