"Barang bukti yang diamankan ini diakui pelaku adalah miliknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.