Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain

Antara
Warga negara Prancis, Olivier Jover menjalani sidang kasus kepemilikan kokain di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Liburan Olivier Jover (47) di Bali harus berakhir di pengadilan. Turis asal Prancis itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kedapatan memiliki kokain seberat 22,57 gram.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di PN Denpasar, Rabu (22/1/2020).

Olivier yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait penangkapan Olivier, jaksa dalam uraian dakwaan menyebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap sebuah paket di Kantor Pos Renon, Denpasar.

"Petugas Bea Cukai memperoleh informasi kalau di Kantor Pos daerah Renon ada paket mencurigakan diduga berisi narkotika dan pengiriman asal Perancis dengan tujuan atas nama Wayan Surya di Jalan Pura Wates, Desa Canggu, Kuta Utara," kata Jaksa dalam surat dakwaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

24 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal