Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain

Antara
Warga negara Prancis, Olivier Jover menjalani sidang kasus kepemilikan kokain di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Liburan Olivier Jover (47) di Bali harus berakhir di pengadilan. Turis asal Prancis itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kedapatan memiliki kokain seberat 22,57 gram.

"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie, di PN Denpasar, Rabu (22/1/2020).

Olivier yang bekerja sebagai kru kapal ini didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait penangkapan Olivier, jaksa dalam uraian dakwaan menyebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap sebuah paket di Kantor Pos Renon, Denpasar.

"Petugas Bea Cukai memperoleh informasi kalau di Kantor Pos daerah Renon ada paket mencurigakan diduga berisi narkotika dan pengiriman asal Perancis dengan tujuan atas nama Wayan Surya di Jalan Pura Wates, Desa Canggu, Kuta Utara," kata Jaksa dalam surat dakwaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal