Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain

Antara
Warga negara Prancis, Olivier Jover menjalani sidang kasus kepemilikan kokain di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Selanjutnya, ketika petugas Pos mengantar paket tersebut sesuai dengan alamat yang tercantum, namun di alamat tersebut tidak ada orang bernama Wayan Surya. Sehingga saat itu juga, petugas Pos menghubungi nomor yang tertera pada paket dan terhubung pada terdakwa.

Berdasarkan hasil percakapan melalui telepon antara terdakwa dan petugas Pos, bahwa sepakat akan bertemu di sebuah SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa tiba dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas Pos.

"Saat petugas pos meminta terdakwa untuk menandatangani tanda terima paket tersebut, terdakwa berusaha untuk pergi dan terus melaju meskipun diminta untuk berhenti," kata jaksa melanjutkan.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai sudah mengintai keberadaan terdakwa di sekitar lokasi tersebut.

Pada akhirnya terdakwa ditangkap dan ditemukan satu paket kokain dalam amplop seberat 22,57 gram netto, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal