Bule Prancis Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Kokain

Antara
Warga negara Prancis, Olivier Jover menjalani sidang kasus kepemilikan kokain di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Selanjutnya, ketika petugas Pos mengantar paket tersebut sesuai dengan alamat yang tercantum, namun di alamat tersebut tidak ada orang bernama Wayan Surya. Sehingga saat itu juga, petugas Pos menghubungi nomor yang tertera pada paket dan terhubung pada terdakwa.

Berdasarkan hasil percakapan melalui telepon antara terdakwa dan petugas Pos, bahwa sepakat akan bertemu di sebuah SPBU. Sekitar pukul 12.30 Wita terdakwa tiba dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan petugas Pos.

"Saat petugas pos meminta terdakwa untuk menandatangani tanda terima paket tersebut, terdakwa berusaha untuk pergi dan terus melaju meskipun diminta untuk berhenti," kata jaksa melanjutkan.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai sudah mengintai keberadaan terdakwa di sekitar lokasi tersebut.

Pada akhirnya terdakwa ditangkap dan ditemukan satu paket kokain dalam amplop seberat 22,57 gram netto, satu unit sepeda motor, dan satu buah HP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

24 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal