Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Denpasar Kaget Lahan 700 Meter Dijadikan Jalan Umum

Chusna Mohammad
Warga Denpasar, Siti Sapurah menduga jadi korban mafia tanah. (Foto: Chusna Mohammad)

Sapurah lalu bersurat kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pada 25 Juni 2022, dia mendapat jawaban bahwa Jalan Tukad Panggawa berdiri di atas HGB Nomor 41 Tahun 1993 atas nama PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Melihat banyaknya pihak yang terlibat, Sapurah akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada tiga pihak yang digugat, yaitu PT BTID selaku pemilik sertifikat HGB, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan HGB kepada PT BTID dan Kepala Desa Adat Serangan yang mengajukan pengaspalan jalan.

"Saya mencurigai ada sindikat mafia tanah yang mendapat kompensasi dari terbitnya HGB itu. Ini yang akan saya kejar," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.

Sementara itu, pengurus Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuk Antara mengaku kaget dengan munculnya HGB PT BTID. "Kami baru tahu ketika ditunjukkan oleh BPN," katanya.

Menurutnya, proses penerbitan HGB itu seharusnya diketahui oleh pihak desa adat. "Makanya kami terkejut karena tidak ada pemberitahuan ke kami," ujar Antara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal