Perjuangkan Hak Waris, Nenek Buta Huruf di Denpasar Malah Dituduh Memalsukan Dokumen

Indira Arri
Nenek Ketut Reji duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai tersangka pemalsuan dokumen, Selasa (1/12/2020). (iNews.id/Indira Arri)

Sementara itu usai persidangan Ketut Reji meminta agar proses persidangannya segera selesai. Dia berharap tidak harus mengikuti persidangan sebab kondisinya yang sudah renta.

Kasus yang menjerat Ketut Reji berawal ketika dia berjuang mendapatkan haknya atas warisan sebidang tanah. Hal itu dilakukan dengan bantuan seorang pengacara. Namun yang terjadi Ketut Reji malah dilaporkan atas pemalsuan dokumen.

"Gimana saya memalsu, nulis saja tidak bisa. Membaca tidak bisa," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

17 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

22 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

28 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal