Resmi Diteken Gubernur Koster, Aturan Ganjil Genap di Objek Wisata Bali Berlaku Mulai Sabtu

Chusna Mohammad
Gubernur Bali Wayan Koster resmi meneken penerapan aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali. (Foto:Dok Antara)

DENPASAR, iNews.id - Bali resmi memberlakukan aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata mulai Sabtu (25/9/2021). Gubernur BaliI Wayan Koster meneken aturan itu, Kamis (24/9/2021). 

Aturan ganjil genap berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. Untuk waktunya dibagi pada pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita. 

Aturan ganjil genap tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali. 

"Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor," demikian bunyi SE itu. 

Selain itu, dalam SE juga dijelaskan, aturan ganjil genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju pantai Sanur dan Kuta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

13 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

20 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal