CIMAHI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat mengedarkan uang palsu yang dibeli melalui media sosial Telegram. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung agar kedua pelaku mendapatkan uang kembalian asli.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FHM (27) dan LAK (27). Keduanya kini diamankan di Polres Cimahi setelah tertangkap tangan warga yang mencurigai uang yang digunakan untuk berbelanja.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Peristiwa itu bahkan terekam kamera warga dan videonya kemudian viral di media sosial.
Saat kejadian, tersangka perempuan yang mengenakan jaket ojek online menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk berbelanja di sejumlah warung di sekitar lokasi.
Pemilik warung yang curiga kemudian meminta warga memeriksa barang bawaan tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, warga menemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu.