Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

Tim iNews
Polres Cimahi saat ekspose kasus uang palsu yang diedarkan pasutri. (Foto: ist)

CIMAHI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat mengedarkan uang palsu yang dibeli melalui media sosial Telegram. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung agar kedua pelaku mendapatkan uang kembalian asli.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FHM (27) dan LAK (27). Keduanya kini diamankan di Polres Cimahi setelah tertangkap tangan warga yang mencurigai uang yang digunakan untuk berbelanja.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Peristiwa itu bahkan terekam kamera warga dan videonya kemudian viral di media sosial.

Saat kejadian, tersangka perempuan yang mengenakan jaket ojek online menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu untuk berbelanja di sejumlah warung di sekitar lokasi.

Pemilik warung yang curiga kemudian meminta warga memeriksa barang bawaan tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, warga menemukan sejumlah lembar uang yang diduga palsu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

15 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

23 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

24 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

28 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal