Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

Tim iNews
Polres Cimahi saat ekspose kasus uang palsu yang diedarkan pasutri. (Foto: ist)

Polisi kemudian mendalami asal uang palsu yang digunakan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan FHM dan LAK membeli uang palsu tersebut melalui sebuah akun di Telegram.

"Mereka membeli uang palsu dari akun media sosial dengan perbandingan Rp100 ribu uang asli menjadi Rp500 ribu uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Faruk.

Menurut polisi, aktivitas kedua tersangka mengedarkan uang palsu telah berlangsung sekitar empat bulan. Selama periode tersebut, nilai uang palsu yang telah diedarkan diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita uang palsu yang belum sempat diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp7 juta dan seluruhnya merupakan pecahan Rp100.000.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemilik akun Telegram yang diduga menjual uang palsu kepada kedua tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

16 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

24 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

25 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

29 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal