Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

Tim iNews
Polres Cimahi saat ekspose kasus uang palsu yang diedarkan pasutri. (Foto: ist)

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa ditangkap," katanya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang pecahan besar, terutama Rp50.000 dan Rp100.000. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

16 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

24 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

25 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

29 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal