Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

iNews
Kejari Karawang melelang 30 kendaraan rampasan negara. (Foto: iNews Karawang).

Selain kendaraan, Kejari Karawang turut melelang sejumlah barang rampasan lainnya, seperti handphone (HP) dan printer. Harga limit setiap barang berbeda sesuai jenis, kondisi dan tahun kendaraan.

Menurutnya, lelang tersebut dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat. Dia berharap seluruh barang rampasan yang ditawarkan dapat terjual sehingga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dari jumlah yang dilelang ini, kami berharap seluruh barang bisa laku, karena nanti memberikan kontribusi buat PNBP Kejaksaan, tentunya untuk negara,” katanya.

Ketentuan Mengikuti Lelang Barang Rampasan Negara

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang wajib membuat akun terlebih dahulu melalui situs lelang.go.id. Peserta juga harus menyiapkan identitas berupa KTP dan menyetorkan uang jaminan sesuai barang yang ingin diikuti.

Besaran uang jaminan berbeda untuk setiap barang dan disesuaikan dengan nilai ekonomisnya. Semakin tinggi nilai barang, semakin besar pula uang jaminan yang harus disetorkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kejari Bukittinggi Lelang 12 Barang Rampasan Negara, Motor hingga Mobil

4 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

11 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

18 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

26 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal