BANTUL, iNews.id –Polres Bantul mengamankan ASH alias AGA (29) warga Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta karena kasus narkoba pada Senin (2/3/2020) dini hari. Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 1,13 kilogram (Kg), ganja serta tembakau gorilla.
ASH ditangkap di kosnya di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika di kos tersebut kerap dipakai untuk transaksi narkoba. Dari penyelidikan ini, petugas mendapatkan informasi adanya kiriman barang-barang haram tersebut.
Pada Senin (2/3/2020) tepatnya pukul 01.00 WIB, tersangka datang dan turun dari sebuah mobil putih. Petugas langsung mengamankan tersangka. Dari penangkapan ini, penggeledahan dilanjutkan di kamar pelaku, hasilnya petugas menemukan beberapa paket ganja, sabu dan tembakau gorilla.
"Kami sudah mengintainya sebulan terakhir, dan ini pengungkapan kelas kakap," kata Kapolres Bantul AKBP Wabhyu Tri Budi Sulistyana, di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Dalam penggeledehan awal ditemukan dua paket kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 Kg, 25,6 gram tembakau gorilla, 25,58 gram ganja, 15 tablet pil riklona dan tiga buah alat hisap serta obat yang masuk dalam daftar G sebanyak 1.000 butir.