Eks Napiter Bom Thamrin Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Respons Polres Tegal

Eka Setiawan
Foto DPO a.n Akhmad Zaeni terlapor dugaan penipuan miliaran rupiah dengan korban mantan napiter kasus Bom Thamrin. (IST)

SEMARANG, iNews.idPolres Tegal mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Akhmad Zaeni warga Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Akhmad Zaeni adalah terlapor kasus dugaan penipuan dengan pelapor alias korban Ali Makhmudin (49). 

Ali adalah mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 silam, yang sudah sudah bebas setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus terorisme itu.

Pada keterangan tertulisnya, Polres Tegal mengakui proses penanganan penyidikan laporan Ali mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena kasus Bom Thamrin.

“Saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya, maka penyidik mengeluarkan DPO dengan nomor: DPO/35/IX/2023/Reskrim a.n Akhmad Zaeni SSC bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” ungkap Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun pada keteranganya yang dikirim via WhatsApp, Jumat (27/10/2023).

AKBP Sajarod mengatakan hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor.  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal