Mengharukan, Perseteruan 2 Perempuan Ini Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Alip Sutarto
Pelapor SN dan terlapor SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berjabatan tangan dihadapan Kejari Jepara Ayu Agung, usai kesepakan damai melalui restorative justice, Selasa (22/2/2022). (iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kembali menghentikan tuntutan terhadap kasus yang ditangani dengan mengedepankan upaya damai melalui restorative justice. Kasus pidana tersebut melibatkan dua perempuan berinisial SN dan SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 10 Juni 2021 silam. Sekitar pukul 20.00 WIB, di teras rumah SH, SN melakukan perbuatan tindak pidana berupa pencemaran nama baik.

Saat itu keluar kata-kata yang tidak pantas dari mulut SN yang ditujukan pada ibu SH. Kedua perempuan itu pun akhirnya cekcok.

“Tersangka mengatakan itu sambil melihat dan menunjukkan jari. Lalu terjadi cekcok adu mulut,” kata Ayu. Dia kemudian memberitahukan peristiwa itu pada ibunya. Tak terima dengan tuduhan itu, SN pun dilaporkan ke polisi.

Ayu mengatakan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Itu dibuktikan melalui lisan maupun surat tertulis.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Mobil Pikap Terbakar Hebat di Jepara, Sopir Terluka

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal