Kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37.426.285.740.
Penyidik menduga Erick memiliki peran dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto, mengatur kesepakatan pembagian fee, hingga menerima aliran dana dari kedua pihak. Dari hasil penyidikan, Erick diduga menerima dana sebesar Rp4.621.604.368.
Erick sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 29 November 2023. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Erick diduga melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka belum dapat dilakukan.
Setelah keberadaan Erick tidak diketahui, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Polri kemudian menerbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024 untuk membantu pencarian keberadaan tersangka di luar negeri.
Pergerakan Erick terus dipantau melalui kerja sama dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura. Usai ditangkap di Bandara Juanda, Erick kemudian dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.