Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Brigjen Ade Safri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan Erick sebagai tersangka.
“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Penangkapan Erick menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menuntaskan perkara yang sebelumnya terkendala karena tersangka berada di luar negeri.