Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Sabtu, 12 September 2026 - 00:30:00 WIB
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar
Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp37 miliar di Bandara Juanda Surabaya. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37.426.285.740.

Penyidik menduga Erick memiliki peran dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto, mengatur kesepakatan pembagian fee, hingga menerima aliran dana dari kedua pihak. Dari hasil penyidikan, Erick diduga menerima dana sebesar Rp4.621.604.368.

Erick sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 29 November 2023. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Erick diduga melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka belum dapat dilakukan.

Setelah keberadaan Erick tidak diketahui, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Polri kemudian menerbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024 untuk membantu pencarian keberadaan tersangka di luar negeri.

Pergerakan Erick terus dipantau melalui kerja sama dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura. Usai ditangkap di Bandara Juanda, Erick kemudian dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut