Buron 3 Tahun, Tersangka Korupsi Dana PNPM-MP Mojokerto Rp979 Juta Ditangkap di Ambon

Sholahuddin
Tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan di Mojokerto ditangkap di Kota Ambon setelah buron selama tiga tahun. (Foto: Sholahuddin)

"Uang tersebut diterima Kastik sebesar Rp1,38 miliar, sisanya Rp180.750.000 diberikan kepada kelompok," beber Indra.

Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp979 juta.

"Jumlah uang yang diterima tersangka Rp1,3 miliar, yang dikembalikan hanya Rp595 juta. Sisanya Rp979 juta tidak dikembalikan karena untuk kepentingan pribadi," ucap Indra.

Atas perbuatannya, Kastik disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kastik kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto untuk menjalani masa tahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

6 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

15 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

15 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal