Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

Tim iNews
Ilustrasi polisi menangkap kurir narkoba RM di Malang dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu dan 2.122 butir pil ekstasi yang dibawa dari Jakarta. (Foto: ist)

Polisi juga masih mendalami jaringan yang memasok narkotika dari Jakarta serta wilayah tujuan peredarannya di Jawa Timur.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Malang memperkirakan sekitar 14.564 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, RM dijerat sejumlah pasal terkait peredaran narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

8 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

11 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

11 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

12 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal