SIDOARJO, iNews.id – Polresta Sidoarjo membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memproduksinya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33) dan ES (42). Polisi menduga ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemesan hingga pihak yang memproduksi uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, pemilik toko mulai curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku.
“Pemilik toko curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu (9/9/2026).