Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan burung dari luar negeri tersebut.