Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi, JPU Hadirkan Bukti Visum dan Rekam Medik 

Lukman Hakim
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, beberapa waktu lalu.

"Saya minta file-nya. Kata saksi sudah dihapus. Saat ditanya mana handphone-nya supaya bisa kita datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang handphone-nya hilang," katanya. 

Jawaban tersebut membuat tim penasihat hukum kesulitan memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi  dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya. Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018. "Ada dua jenis visum," ujarnya. 

Diketahui pada sidang pencabulan ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal