Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Ditangkap

Tim iNews
Ilustrasi penangkapan pria di Berau usai diduga membakar 5,2 hektare lahan untuk membuka kebun sawit. (iNews.id)

Dalam pemeriksaan awal, MAA mengakui membakar lahan tersebut. Pembakaran dilakukan karena pelaku ingin membuka perkebunan kelapa sawit.

"Pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit," ujar AKP Suradi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Saat menangkap MAA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan. Barang bukti tersebut di antaranya mesin pemotong, korek api, dan bahan bakar.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas pembukaan lahan serta dugaan perambahan kawasan konsesi tersebut.

Atas perbuatannya, MAA dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan.

Tersangka juga dijerat Pasal 305 KUHP. MAA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang

1 hari lalu

Panglima Jilah Buka Suara soal Karhutla Kalbar: Peladang Adat Jangan Jadi Kambing Hitam

1 hari lalu

Tegas! Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Membesar Diterpa Angin Kencang, 2 Petugas Terkepung Api

2 hari lalu

Karhutla Mengarah ke Permukiman, Warga Palangka Raya Resah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal