Dalam pemeriksaan awal, MAA mengakui membakar lahan tersebut. Pembakaran dilakukan karena pelaku ingin membuka perkebunan kelapa sawit.
"Pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit," ujar AKP Suradi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Saat menangkap MAA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan. Barang bukti tersebut di antaranya mesin pemotong, korek api, dan bahan bakar.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas pembukaan lahan serta dugaan perambahan kawasan konsesi tersebut.
Atas perbuatannya, MAA dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan.
Tersangka juga dijerat Pasal 305 KUHP. MAA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.