Kasus Junior Aniaya Senior gegara Korek Api, 4 Mahasiswa UBL Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Petugas bersama keempat mahasiswa UBL tersangka penganiayaan. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Mereka diduga bersama-sama menganiaya seniornya yang terekam CCTV hingga videonya viral di media sosial.

Identitas keempat tersangka yakni bernama Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M Daffid dan Arya Maran. Keempatnya menganiaya korban Veronico Purio Gradenti.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, ada benar terjadi peristiwa pemukulan itu," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Dennis melanjutkan, hasil visum mengungkapkan terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul. Atas hal tersebut, polisi gelar perkara dan telah menaikkan status perkara ke penyidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Saling Dorong

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Jabar Ricuh, Dipicu Lemparan Petasan ke Polisi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa Amarah Brawijaya di DPRD Kota Malang Ricuh, Dipicu Bakar Bak

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Depan DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Bakar Ban

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Flyover Makassar Memanas, Massa Bakar Ban hingga Sandera Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal