Kasus Narkoba, 3 Oknum Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap

Indra Siregar
Dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang merupakan oknum Pemkab Tanggamus. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Kemudian dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram. 

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR didapat dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. 

"Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran," ujar Deddy.

Sementara pengakuan AR, dia sudah mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut. 

"Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan memakainya," kata AR di Polres Tanggamus. 

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dua lainnya dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka Diancam Pasal 114 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ancaman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal