Tambah 2, Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Jadi 12 Orang

Antara
Kondisi Mapolsek Candipuro usai dibakar massa. (Foto: Antara)

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Kedua tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan.

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait dengan pembakaran Mapolsek Candipuro.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

9 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

9 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal