AMBON, iNews.id - Seorang anggota Polri berinisial IP (31) diduga menjambret kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku. Selain ditahan untuk proses pidana, anggota Biro Rena Polda Maluku itu juga menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Plh Kabid Propam Polda Maluku Kompol J Malawat mengatakan, setiap anggota Polri tetap terikat aturan hukum, disiplin, dan kode etik profesi, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat di luar pelaksanaan tugas.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kompol Malawat, Jumat (2/10/2026).
Setelah gelar perkara, penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
Menurut Malawat, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.