Dia menegaskan proses pidana dan etik terhadap IP harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Maluku turut mengapresiasi warga yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” katanya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. Oknum polisi tersebut diduga mengambil kalung emas milik korban sebelum berusaha melarikan diri.
Korban yang mengetahui kalungnya diambil kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang selanjutnya mengejar dan berhasil mengamankan IP.