Kejadian itu kemudian dilaporkan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan membawa korban serta terduga pelaku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Penyidik juga mengamankan sebuah pisau yang keberadaan, asal-usul, dan keterkaitannya dengan perkara masih didalami.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penanganan sekaligus menentukan langkah hukum terhadap IP.
Dari hasil perkembangan penanganan perkara, IP kemudian ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait serta mendalami alat bukti yang telah diamankan. Proses tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan IP juga diproses oleh Propam Polda Maluku.
Hingga kini, proses penyidikan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP masih berlangsung melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing fungsi.