Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham

Harikasidi
Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id -Oknum jaksa berinisial EP tersangkut kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN). Pelaku ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka EP dan barang bukti atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram.

"Jadi, hari ini penyidik kami telah melakukan tahap dua terhadap tersangka berinisial EP atas perkara penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk masuk sebagai pegawai negeri ," kata Nanang, Senin (20/3/2023). 

Nanang menyampaikan korban EP disebutkan ada sembilan orang. Kerugian mereka totalnya mencapai Rp765 juta.

"Korbannya ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
16 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

17 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

17 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

18 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

23 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal