Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham

Harikasidi
Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id -Oknum jaksa berinisial EP tersangkut kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN). Pelaku ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka EP dan barang bukti atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram.

"Jadi, hari ini penyidik kami telah melakukan tahap dua terhadap tersangka berinisial EP atas perkara penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk masuk sebagai pegawai negeri ," kata Nanang, Senin (20/3/2023). 

Nanang menyampaikan korban EP disebutkan ada sembilan orang. Kerugian mereka totalnya mencapai Rp765 juta.

"Korbannya ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

6 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

9 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

20 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal