Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omalen saat dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana 2 tahun penjara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Mimika Eltinus Omalen ke Lapas Kelas I Makassar. Terpidana kasus korupsi tersebut akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Hari ini Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," ujarnya, Rabu (29/5/2024).

Ali mengatakan, Eltinus juga didenda untuk membayar uang sebesar Rp200 juta yang telah dibayarkan. KPK kata Ali, akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara (TA).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal