Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1 Miliar, Mantan Bupati Yalimo Ditahan Polda Papua

Antara
Mantan Bupati Yalimo berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos yang rugikan negara Rp 1 miliar. (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Mantan Bupati Yalimo berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 miliar. Penetapan ini setelah Direktorat Krimsus Polda Papua melakukan serangkaian penyelidikan. 

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan, mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin (25/10/2021).

Menurutnya, kasus tersebut berawal adanya berita di media sosial terkait Pemkab Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bansos senilai Rp1 miliar.

Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pembayaran ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua.

"Ada 18 orang saksi yang kami mintai keterangan termasuk tiga orang ahli," ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

29 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

1 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

1 bulan lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal