8 Orang Divonis Penjara 16-175 Tahun gegara Bunuh Tentara di Guatemala

Umaya Khusniah
Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Presiden Guatemala, Alejandro Giammattei menyambut baik vonis hakim terkait kasus pembunuhan tentara. Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (29/3/2022). Sementara kasus pembunuhan polisi ini terjadi pada 2019.

Saat itu, selempok tentara yang terdiri atas sembilan orang memasuki desa timur laut Semuy II tepatnya pada 3 September. Kedatangan mereka untuk mencari sebuah pesawat kecil dan landasan udara rahasia yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba.

Pihak berwenang mengatakan penduduk desa menembak dan membunuh tiga tentara.Warga yang menyaksikan peristiwa itu menuduh tentara memasuki desa terpencil, di tengah perkebunan kelapa sawit Afrika yang luas, dan melepaskan tembakan tanpa peringatan.

Pihak berwenang menuduh Cesar Montes, seorang mantan gerilyawan, memberikan perintah untuk menembaki tentara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 jam lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

11 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

23 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

23 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

23 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal