Pengedar Narkoba di Minahasa Utara Ditangkap, Sabu 40,18 Gram Disita

Arther Loupatty
Polda Sulut saat ekpose pengungkapan kasus narkoba di Minahasa Utara. (Foto: iNews/Arther L)

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulut telah menyelamatkan 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs," ucapnya.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.

"Barang ini belum sempat terjual oleh pelaku. Dia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Oknum Polisi di Jember Diduga Asyik Konsumsi Sabu

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal