Polisi Bongkar Kasus Investasi Bodong di Minsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Subhan Sabu
Polres Minsel saat ekspose kasus investasi bodong. (Foto: Humas Polda Sulut)

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Minsel, diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik serta lainnya yang disimpan dalam rekening bank. 

"Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum," katanya.

Terhadap para tersangka, dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sub Pasal 278 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," ucap Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Karatung Sulut

13 hari lalu

BMKG: Gempa Besar Magnitudo 5,3 di Tahuna Sulut Tidak Berpotensi Tsunami

17 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Maut Drag Race Kotamobagu Sulut, 16 Orang Jadi Korban

20 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

20 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal