Bejat, Dua Pria di Nias Perkosa Pelajar dari 2021, Ngaku Nafsu Lihat Korban

Antara
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrasi/Ist)


Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.

Aydi menuturkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal