Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

iNews TV
Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis keluar dari Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. (Foto iNews TV/Randi Kurniawan)

Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, menyebut kliennya diduga menjadi korban proses penegakan hukum yang inkonstitusional. Dia bersyukur Yasir dapat kembali bertemu dengan istri dan kedua anaknya yang masih balita.

“Alhamdulillah, dua anak balita bersama mama bisa bertemu ayahnya diduga korban penegakan hukum inkonstitusional. Penetapan tersangkannya dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Halomoan menegaskan Yasir harus segera dikeluarkan dari lapas karena hal tersebut merupakan perintah hakim. Menurutnya, putusan hakim juga merupakan perintah hukum dan negara yang wajib dijalankan.

“Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara,” katanya.

Halomoan mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan juga direncanakan disampaikan kepada bagian pengawasan kejaksaan.

Namun, rencana tersebut masih akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Yasir. Langkah itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kalau saya pribadi ini harus dilaporkan ke komisi kejaksaan, komjak dan bagian pengawas, tapi nanti saya diskusi dengan klien kami agar menjadi pelajaran penegak hukum,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

1 hari lalu

Anak Diduga Tewas Tertembak Senpi Suami Polisi, Ibu di Medan Histeris Minta Presiden Prabowo Usut Kejanggalan

1 hari lalu

Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta

1 hari lalu

Menko Polkam Tegaskan Video Unjuk Rasa Besar di Media Sosial Hoaks, Polisi Buru Penyebarnya

2 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kaki di Depok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal