Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, menyebut kliennya diduga menjadi korban proses penegakan hukum yang inkonstitusional. Dia bersyukur Yasir dapat kembali bertemu dengan istri dan kedua anaknya yang masih balita.
“Alhamdulillah, dua anak balita bersama mama bisa bertemu ayahnya diduga korban penegakan hukum inkonstitusional. Penetapan tersangkannya dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Halomoan menegaskan Yasir harus segera dikeluarkan dari lapas karena hal tersebut merupakan perintah hakim. Menurutnya, putusan hakim juga merupakan perintah hukum dan negara yang wajib dijalankan.
“Hari ini klien kami Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis anggota Polres Labuhanbatu Selatan harus dikeluarkan karena perintah hakim mewakili perintah hukum, perintah negara,” katanya.
Halomoan mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan juga direncanakan disampaikan kepada bagian pengawasan kejaksaan.
Namun, rencana tersebut masih akan dibicarakan terlebih dahulu bersama Yasir. Langkah itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kalau saya pribadi ini harus dilaporkan ke komisi kejaksaan, komjak dan bagian pengawas, tapi nanti saya diskusi dengan klien kami agar menjadi pelajaran penegak hukum,” ucapnya.