Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

iNews TV
Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis keluar dari Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. (Foto iNews TV/Randi Kurniawan)

“Saya terima kasih kepada Allah SWT, pimpinan Kalapas. Selama 20 hari ditahan saya banyak belajar tentang agama, sosial. Saya bersyukur sekali lah ditambah dengan kemenangan ini,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Brigadir Yasir menilai putusan tersebut menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan. Dia bersama kuasa hukumnya akan membahas rencana melaporkan Kejari Labusel.

“Saya akan musyarawah dulu (melaporkan kejaksaan),” katanya.

Rencana pelaporan itu berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan Yasir dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Sosial tahun anggaran 2024. Perkara tersebut memiliki nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat Satria Saronikhamo Waruwu telah menggelar lima kali persidangan praperadilan. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kejari Labusel tidak mampu membuktikan adanya dua alat bukti sah untuk menetapkan Yasir sebagai tersangka.

Hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka terhadap Yasir tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan praperadilan yang diajukan Yasir pun dikabulkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

1 hari lalu

Anak Diduga Tewas Tertembak Senpi Suami Polisi, Ibu di Medan Histeris Minta Presiden Prabowo Usut Kejanggalan

1 hari lalu

Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta

1 hari lalu

Menko Polkam Tegaskan Video Unjuk Rasa Besar di Media Sosial Hoaks, Polisi Buru Penyebarnya

2 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kaki di Depok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal