Frustrasi Diputus Kekasih, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Polisi meminta keterangan tersangka AR yang mengonsumsi sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Pemuda yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku menyisihkan penghasilannya untuk membeli sabu-sabu. Biasanya sekali mendapat order dia mendapatkan upah Rp50.000 dan ada beberapa ribu yang ditabung. Setelah terkumpul uang itu kemudian dibelikan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.  

“Saya sebenarnya sudah ingin berhenti tetapi malah tertangkap,” katanya. 

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda Rp1 miliar. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

26 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal