Frustrasi Diputus Kekasih, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Polisi meminta keterangan tersangka AR yang mengonsumsi sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Pemuda yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku menyisihkan penghasilannya untuk membeli sabu-sabu. Biasanya sekali mendapat order dia mendapatkan upah Rp50.000 dan ada beberapa ribu yang ditabung. Setelah terkumpul uang itu kemudian dibelikan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.  

“Saya sebenarnya sudah ingin berhenti tetapi malah tertangkap,” katanya. 

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda Rp1 miliar. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal