Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

Muhammad Sukardi
Ilustrasi advokat muda. (Foto: Ilustrasi AI)

"Indonesia membutuhkan semakin banyak ahli hukum teknologi yang mampu melihat persoalan digital tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari perspektif hukum, hak masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan," tambahnya.

Menurut dia, kebutuhan tersebut akan semakin besar seiring berkembangnya kecerdasan buatan, pengelolaan data, ekonomi digital, keamanan siber, media sosial, serta penggunaan sistem elektronik dalam berbagai bidang kehidupan.

Karena itu, calon advokat masa depan perlu memiliki kemampuan untuk membaca perubahan teknologi sekaligus memahami konsekuensi hukumnya.

"Advokat masa depan harus mampu membaca perubahan teknologi dan memahami konsekuensi hukumnya. Perubahan teknologi tidak boleh membuat profesi hukum tertinggal. Justru di sinilah pendidikan dan organisasi profesi harus hadir untuk mempersiapkan generasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman," katanya.

Pendidikan Calon Advokat Tak Cukup Berhenti di Teori

Perubahan kebutuhan tersebut juga membuat pendidikan profesi advokat tidak bisa hanya berfokus pada penguasaan teori dan hukum acara.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat

13 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

1 bulan lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

2 bulan lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal