"Indonesia membutuhkan semakin banyak ahli hukum teknologi yang mampu melihat persoalan digital tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari perspektif hukum, hak masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan," tambahnya.
Menurut dia, kebutuhan tersebut akan semakin besar seiring berkembangnya kecerdasan buatan, pengelolaan data, ekonomi digital, keamanan siber, media sosial, serta penggunaan sistem elektronik dalam berbagai bidang kehidupan.
Karena itu, calon advokat masa depan perlu memiliki kemampuan untuk membaca perubahan teknologi sekaligus memahami konsekuensi hukumnya.
"Advokat masa depan harus mampu membaca perubahan teknologi dan memahami konsekuensi hukumnya. Perubahan teknologi tidak boleh membuat profesi hukum tertinggal. Justru di sinilah pendidikan dan organisasi profesi harus hadir untuk mempersiapkan generasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman," katanya.
Perubahan kebutuhan tersebut juga membuat pendidikan profesi advokat tidak bisa hanya berfokus pada penguasaan teori dan hukum acara.