JAKARTA, iNews.id - Operator seluler kini diwajibkan lebih transparan dalam memberikan informasi kepada pelanggan terkait paket internet yang ditawarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator menyampaikan informasi secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, termasuk mengenai sisa kuota pelanggan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan Komdigi pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan transparansi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan. Operator tidak hanya harus menyediakan layanan, tetapi juga memastikan pelanggan memahami seluruh ketentuan paket yang dibeli.
Komdigi mewajibkan operator memberikan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.