Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Sabtu, 18 November 2023 - 16:14:00 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Berdasarkan simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.

Tentunya biaya imi hanya merupakan simulasi. Perlu diketahui, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Secara umum nilai NJOP lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.

Demikian informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut