Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Pengusaha Jusuf Hamka Tak Patuh Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp55 Miliar

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:07:00 WIB
Cerita Pengusaha Jusuf Hamka Tak Patuh Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp55 Miliar
Cerita pengusaha Jusuf Hamka tak patuh pajak 35 tahun, ikut tax amnesty setor Rp55 miliar.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha muslim Tionghoa Mohammad Jusuf Hamka menceritakan pengalamannya mendapat pengampunan pajak dari pemerintah lewat program tax amnesty jilid I setelah tidak membayar pajak selama 35 tahun.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2022).

Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty. Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya. 

Apalagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid I.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut