Cerita Pengusaha Jusuf Hamka Tak Patuh Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp55 Miliar

Jusuf bercerita, saat tax amnesty jilid I, dia sempat datang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengikuti sosialisasi. Namun karena sangat penuh, akhirnya dia memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat dengan rumahnya.
Di KPP tersebut, dia mengaku kepada petugas, sudah tidak patuh pajak selama 35 tahun. Dia pun mengatakan ingin mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.
Petugas KPP itu pun sangat sigap membantu, termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis. Pasalnya, Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.
Akhirnya saat persyaratan dan proses sudah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.
Jusuf mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS. Dia menuturkan, seluruh wajib pajak harus membantu pemerintah yang telah berupaya keras selama masa pandemi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya, ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” ucap Jusuf.
Editor: Jujuk Ernawati