Ditjen Pajak Ajak Masyarakat Bantu Negara Percepat Integrasi 69 Juta NIK ke NPWP
“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” ungkapp Suryo.
Dia menyampaikan, upaya integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Suryo mengungkapkan, Ditjen Pajak senantiasa berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan. Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” tutur Suryo.
Sebelum nantinya nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak. DJP memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat semakin paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak.
“Ini kan kita sedang bangun sistem supaya masyarakat bisa menjalankan dengan baik. Setelah sistemnya selesai, nanti ada satu forum sebelum implementasi kita bicara supaya masyarakat paham,” ujar Suryo.
Adapun dengan integrasi NIK sebagai NPWP tidak lagi mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa langsung membuat akun untuk lapor pajak.
Editor: Jeanny Aipassa