Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK
Advertisement . Scroll to see content

Hati-Hati, OJK Temukan Lagi 100 Pinjol Ilegal

Senin, 23 Mei 2022 - 11:06:00 WIB
 Hati-Hati, OJK Temukan Lagi 100 Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal selama April 2022. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 7 entitas investasi bodong.

Terkait dengan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online. 

Dia menjelaskan, dengan temuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Selain 100 pinjol ilegal, lanjutnya, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut