Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Umumkan Tiga Nama Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi 
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Tawarkan Visa Emas untuk Tarik Investor Asing, Berlaku untuk Individu dan Korporat

Minggu, 03 September 2023 - 14:31:00 WIB
Indonesia Tawarkan Visa Emas untuk Tarik Investor Asing, Berlaku untuk Individu dan Korporat
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

1. Investor Asing Individu

- Visa emas 5 tahun mengharuskan investor individu mendirikan perusahaan senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38,063 miliar.

- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor individu memberikan investasi sebesar 5 juta dolar A atau Rp76,126 miliar.

2. Investor Asing Korporasi

- Visa emas 5 tahun mengharuskan korporasi asing berinvestasi 25 juta dolar AS atau Rp380,630 miliar bagi direktur dan komisaris. 

- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor korporasi untuk berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp761,260 miliar.

Dia mengungkapkan, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratannya berkisar antara 350.000 dolar AS hingga 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.

“Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmy Karim.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut