Ponsel BM Diberantas, Produksi Ponsel Lokal Akan Meningkat
Kemarin, DJBC bersama aparat kepolision mengumumkan penyitaan sebanyak ponsel ilegal 12.144 unit dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp18,2 miliar. Penyitaan itu, kata dia, dilakukan di beberapa lokasi seperti Jakarta, Depok, dan Tangerang. Masuknya ponsel ilegal ini tidak hanya menekan produsen ponsel lokal, tapi juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,1 miliar akibat tidak membayar pajak dan bea masuk.
Data DJBC menunjukkan, ponsel ilegal yang telah disita sepanjang tahun 2017 telah mencapai 20.545 unit dengan nilai barang sekitar Rp59,6 miliar. Barang ilegal tersebut merugikan negara sekitar Rp10,3 miliar.
Dari sisi kasus, keberadaan ponsel ilegal pada tahun lalu juga meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, kasus penyelundupan ponsel ilegal mencapai 24.337 kasus, meningkat 63 persen dibandingkan jumlah kasus pada 2016 yang mencapai 14.890 kasus.
Editor: Rahmat Fiansyah