Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Depan, Pemerintah Turunkan PPh Jadi 20 Persen

Senin, 13 September 2021 - 18:40:00 WIB
 Tahun Depan, Pemerintah Turunkan PPh Jadi 20 Persen
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20 persen pada 2022. Di tahun ini, pemerintah juga telah menurunkan PPh dari 25 persen menjadi 22 persen. 

"Untuk perusahaan yang sudah IPO (melakukan penawaran umum saham perdana atau go public, Red) di Bursa Efek Indonesia, PPh juga akan dikurangi menjadi 17 persen di tahun depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (13/9/2021).

Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Menkeu, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut