Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK
Advertisement . Scroll to see content

OJK: Semua Penawaran Pinjol Melalui SMS Ilegal

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:06:00 WIB
OJK: Semua Penawaran Pinjol Melalui SMS Ilegal
kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing.
Advertisement . Scroll to see content

Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat 6 (enam) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. 

Keenam Fintech tersebut dibatalkan pendaftarannya di OJK karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut